Sidang Terbaru, Saksi Kasus Gedung Setda Cirebon Mengungkap Hal Ini di Persidangan
Mantan Sekda Asep Dedi, mantan Ketua DPRD Edi Suripno, dan mantan Ketua Komisi II DPRD Watid Sahriar bersaksi dalam sidang kasus Gedung Setda Kota Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/4/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan tiga nama penting yang disebut memiliki keterkaitan dalam proses penganggaran hingga evaluasi proyek pembangunan gedung delapan lantai tersebut.
Ketiga saksi kasus gedung setda kota cirebon yang dihadirkan adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, serta mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Sunarno, menjelaskan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk mendalami proses perencanaan anggaran serta berbagai temuan terkait pelaksanaan proyek, termasuk hasil evaluasi Komisi II DPRD dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Banyak Cagar Budaya di Cirebon Belum Terdaftar, TACB Soroti Lemahnya Pendataan
Menurut Sunarno, salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan adalah adanya usulan dari pihak legislatif agar kontrak proyek diputus setelah melihat progres pembangunan yang dinilai bermasalah.
“Para saksi dari unsur legislatif menyampaikan bahwa mereka pernah mengusulkan pemutusan kontrak dalam rapat evaluasi progres pembangunan karena pekerjaan dinilai tidak sesuai target,” ujar Sunarno usai sidang.
Namun demikian, usulan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Proyek pembangunan Gedung Setda tetap berjalan hingga akhirnya ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Empat Pustu di Cirebon Tak Beroperasi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Sistem Sekolah 5 atau 6 Hari di Cirebon Belum Diputuskan, Disdik Tunggu Arahan Bupati
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp26 miliar.
Dalam persidangan, Asep Dedi disebut menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak memutus kontrak didasarkan pada sikap mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis yang disebut tidak menyetujui penghentian proyek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

