Daya Motor

Deadline TGR Kuningan Mepet, DPRD Desak Disdikbud Tuntaskan Temuan BPK dan Benahi Sistem

Deadline TGR Kuningan Mepet, DPRD Desak Disdikbud Tuntaskan Temuan BPK dan Benahi Sistem

Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK di Disdikbud Kuningan tinggal menghitung hari.-Agus Panther-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Batas waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kian mendesak. 

Tenggat waktu 60 hari yang diberikan untuk pengembalian kerugian negara kini tinggal menghitung hari. Situasi tersebut memicu respons serius dari DPRD Kabupaten Kuningan. 

Komisi IV DPRD menilai persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui pengembalian kerugian daerah, tetapi harus dibarengi dengan pembenahan sistem pengelolaan anggaran agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya, menegaskan bahwa deadline TGR Kuningan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola birokrasi, khususnya di sektor pendidikan.

BACA JUGA:Viral Pekerja Terlantar di Merauke, Bupati Indramayu Ambil Langkah Cepat

BACA JUGA:Sidang Terbaru, Saksi Kasus Gedung Setda Cirebon Mengungkap Hal Ini di Persidangan

Menurutnya, penyelesaian temuan audit tidak cukup hanya berfokus pada angka kerugian, tetapi juga harus menyentuh aspek pengawasan dan perbaikan manajemen internal.

“Ini bukan sekadar menyelesaikan temuan, tapi memperbaiki sistem. Kalau tidak, pola yang sama akan terus berulang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

DPRD Kuningan Luncurkan Enam Rekomendasi

Sebagai langkah pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan mengeluarkan enam rekomendasi strategis kepada pihak eksekutif untuk mempercepat penyelesaian sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

BACA JUGA:Sudah Sampai ke Tangan Konsumen, Ini Fitur yang Jadi Daya Tarik TMAX Si-Raja Skutik Premium MAXI Yamaha

Pertama, mendorong percepatan tindak lanjut pengembalian kerugian daerah agar seluruh kewajiban TGR diselesaikan tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan.

Kedua, memperkuat Sistem Pengendalian Internal (SPI) melalui optimalisasi peran Inspektorat dalam pengawasan preventif terhadap kegiatan anggaran.

Ketiga, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur pengelola keuangan, terutama dalam pemahaman regulasi pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: