Daya Motor

Target 30 Ribu Sertifikat, PTSL 2026 Majalengka Sasar 60 Desa di 18 Kecamatan

Target 30 Ribu Sertifikat, PTSL 2026 Majalengka Sasar 60 Desa di 18 Kecamatan

PELANTIKAN: Kantor Pertanahan Majalengka melantik panitia dan satuan tugas PTSL berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2026. Pelantikan digelar di Aula Kantor Pertanahan Majalengka, Jumat (10/4/2026).-Baehaqi-radarcirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten MAJALENGKA menargetkan penerbitan 30 ribu sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Program ini menyasar 60 desa di 18 kecamatan dan dijadwalkan berlangsung selama 150 hari atau sekitar lima bulan.

Untuk mendukung target tersebut, Kantor Pertanahan Majalengka melantik panitia dan satuan tugas PTSL berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2026. Pelantikan digelar di Aula Kantor Pertanahan Majalengka, Jumat (10/4/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Majalengka, Hendro Prastowo, mengatakan pembentukan tim menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat serta meningkatkan kepastian hukum kepemilikan.

Tim PTSL terdiri atas Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi. Mereka bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan pemetaan data fisik maupun yuridis.

“Tim bekerja terpadu untuk memastikan data fisik dan yuridis valid sebelum sertifikat diterbitkan,” ujar Hendro.
Ia menjelaskan, petugas dibagi dalam lima wilayah kerja. Wilayah selatan meliputi Argapura dan Maja, wilayah utara mencakup Jatiwangi dan Sumberjaya, wilayah tengah meliputi Dawuan dan Kadipaten, wilayah timur mencakup Leuwimunding, serta wilayah Cigasong, Majalengka, dan sekitarnya.

Menurut Hendro, pembagian wilayah dilakukan untuk mempercepat pendataan dan pengukuran di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama tim untuk mencapai target.

“Target 30 ribu sertifikat membutuhkan tim yang solid dan koordinasi yang kuat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Majalengka menggandeng pemerintah daerah dan pihak ketiga, khususnya tim pemetaan. Seluruh petugas diminta menjaga profesionalisme serta memastikan kualitas dan validitas data.

“Kesalahan data dapat memicu sengketa di kemudian hari, sehingga harus dihindari,” tegasnya.
Hendro juga menegaskan program PTSL telah disubsidi negara. Biaya pengukuran dan honor petugas ditanggung pemerintah. Masyarakat hanya dibebankan biaya administrasi seperti materai dengan batas maksimal Rp150 ribu sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama tiga menteri.

Untuk mencegah pungutan liar, pengawasan dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI, serta melibatkan masyarakat dan media.

“Kami membuka ruang pengawasan agar pelaksanaan PTSL transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Program PTSL tidak hanya menyasar tanah milik warga, tetapi juga tanah wakaf dan aset pemerintah. Dari sekitar satu juta bidang tanah di Majalengka, baru sekitar 40 persen yang telah bersertifikat.

Hendro optimistis target PTSL 2026 dapat tercapai tepat waktu dan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus menekan potensi konflik agraria.
“PTSL adalah program strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya. (bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: