Daya Motor

Diskusi ART dan Kedaulatan Media: Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan Perlindungan Pers Nasional

Diskusi ART dan Kedaulatan Media: Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan Perlindungan Pers Nasional

Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi.-Foto: dok-RADARCIREBON.COM

RADARCIREBON.COM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat memandang bahwa diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART), menegaskan satu prinsip penting: keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.

Dalam forum diskusi yang berlangsung di Jakarta dan melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media, pemerintah melalui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M Qodari, menyampaikan bahwa ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama. Kebijakan publisher rights dinyatakan tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

BACA JUGA:Disdik Kota Cirebon WFO 100 Persen, Layanan Pendidikan Dijamin Berjalan Optimal

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Sementara itu, Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Ia menyoroti dua isu krusial. Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.

BACA JUGA:Generasi Muda Siap Berperan dalam Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan

Menurutnya, setiap ketentuan dalam ART—termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platform—harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional.

“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, SPS mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif.

Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi (newsroom), hingga meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang dihadapi industri media saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait