1.243 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan, Negara Cegah Kerugian Rp92 Miliar
Satgas gagalkan 1.243 jemaah haji ilegal, cegah kerugian Rp92 miliar.-disway.id-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap praktik pemberangkatan jemaah haji ilegal.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026.
Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok ibadah haji yang kerap menimbulkan kerugian besar.
Berdasarkan data yang dihimpun, potensi kerugian akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp92,64 miliar.
BACA JUGA:Sengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Berujung Laporan ke Bareskrim
BACA JUGA:Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu! Ini Daftar Barang Dilarang Dibawa ke Tanah Suci
Satgas ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tim bekerja intensif di sejumlah titik keberangkatan, terutama di bandara internasional yang menjadi jalur utama perjalanan ke Tanah Suci.
Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebagian besar calon jemaah mencoba berangkat menggunakan visa non-haji.
Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum agen tidak resmi untuk mengelabui korban.
BACA JUGA:AWAS! Ini 4 Bahaya Makan Bawang Putih Berlebihan, Bisa Picu Gangguan Serius
BACA JUGA:Pria di Kuningan Pasang Cincin di Alat Vital, Berakhir di Tangan Petugas Damkar
“Sepanjang 2025, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbanyak melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan dokumen di seluruh bandara keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

