Fasilitas Sekolah di Cirebon Bakal Dibenahi, 34 SD Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini S.Sos MAP-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengusulkan sebanyak 34 Sekolah Dasar (SD) untuk masuk dalam program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah sekolah yang dinilai masih membutuhkan perbaikan.
Program revitalisasi diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas fasilitas belajar bagi siswa di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Bangun Kreativitas Calon Guru Sekolah Dasar, Prodi PGSD IPB Cirebon Gelar Pentas Seni Tari dan Drama
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini SSos MAP mengungkapkan, pengajuan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Puluhan sekolah yang diusulkan merupakan sekolah yang dinilai memerlukan pembenahan, baik dari sisi infrastruktur maupun fasilitas pendukung.
“Tahun ini kami mengajukan sekitar 34 sekolah dasar untuk program revitalisasi,” ujar Kadini, Senin 20 April 2026.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan, khususnya melalui perbaikan fasilitas belajar mengajar.
Program tersebut mencakup berbagai bentuk pembangunan, mulai dari rehabilitasi ruang kelas rusak, pembangunan ruang kelas baru, hingga penyediaan fasilitas pendukung seperti perpustakaan, toilet, dan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Kadini menegaskan, keberadaan program ini sangat membantu pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki untuk melakukan perbaikan sekolah secara menyeluruh.
BACA JUGA:Baru Direhab Tahun 2021, 3 Ruang Kelas Sekolah Dasar di Majalengka Ambruk
“Program ini sangat membantu, karena pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu melakukan rehabilitasi semua sekolah yang membutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengajuan sekolah dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sistem ini menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menentukan sekolah yang layak menerima bantuan revitalisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

