Daya Motor

Akses Menuju RSUD Waled Terhambat, Penertiban PKL di Pabuaran Diminta Segera

Akses Menuju RSUD Waled Terhambat, Penertiban PKL di Pabuaran Diminta Segera

Sejumlah pedagang di jalur menuju RSUD Waled yang menggunalan trotoar jadi lapak, sehingga mengganggu aksesabilitas.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kondisi arus lalu lintas di kawasan Pasar Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, semakin memprihatinkan.

Ruas jalan yang menjadi akses utama menuju RSUD Waled kini kerap mengalami kemacetan akibat maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PKL yang terus meluas membuat sebagian besar bahu jalan tertutup lapak dagangan.

BACA JUGA:BIJB Kertajati Layani 40 Kloter Haji, Wilayah Meluas Hingga Priangan

Situasi ini berdampak langsung pada penyempitan jalan dan menghambat laju kendaraan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Tak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat akses kendaraan prioritas seperti ambulans yang melintas menuju fasilitas layanan kesehatan.

Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat yang mengandalkan jalur tersebut sebagai akses vital.

Persoalan ini menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi yang digelar pada 21 April 2026. Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Cirebon Komisi II bersama tokoh masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, disepakati perlunya langkah konkret dari instansi terkait untuk mengatasi persoalan yang kian mendesak.

BACA JUGA:Pencurian di Kos-kosan Persil Kota Cirebon, Honda Vario Raib dari Parkiran

Tokoh pemuda Cirebon Timur R. Hamzaiya menegaskan, penertiban PKL harus segera dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Ia menilai, kondisi saat ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

“Kami berharap ada langkah tegas dari Satpol PP untuk menertibkan PKL, agar lalu lintas kembali lancar dan akses menuju rumah sakit tidak terhambat. Kami juga sudah melayangkan surat resmi kepada Kasatpol PP,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat yang menginginkan adanya ketertiban di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait