Kabar Baik, Ini Poin Penting Hasil Pembahasan PPPK Paruh Waktu dengan KemenPANRB dan BKN
Poin penting hasil pembahasan PPPK paruh waktu dengan KemenPANRB dan BKN, termasuk regulasi baru, perpanjangan kontrak, dan mekanisme peralihan. Ilustrasi-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Ada kabar baik mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Itu berdasarkan hasil audiensi antara perwakilan PPPK paruh waktu dengan KemenPANRB dan BKN.
Pertemuan itu melahirkan sejumlah poin penting yang dinilai membawa angin segar bagi PPPK Paruh Waktu.
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) menghasilkan berbagai informasi krusial terkait keberlanjutan status PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Libur Tanggal Merah Mei 2026: Daftar Lengkap dan Long Weekend Terpanjang
BACA JUGA:Nasib Honorer Kabupaten Cirebon di Tengah Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Ia menyebut, pembahasan tersebut tidak hanya menyinggung kelanjutan kontrak kerja, tetapi juga membuka peluang adanya regulasi baru yang lebih kuat secara hukum.
Salah satu poin penting hasil pembahasan PPPK paruh waktu dengan KemenPANRB adalah kemungkinan perpanjangan masa kontrak kerja.
Perpanjangan ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan instansi masing-masing.
Selain itu, KemenPANRB juga tengah menyiapkan draf Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) yang akan menggantikan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Kawal Proses Likuidasi Bank Cirebon, Fokus pada Hak Nasabah
BACA JUGA:Penghambat PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Dia yang Dinilai Jadi Batu Sandungan
Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu, termasuk mengatur mekanisme transisi menuju status PPPK penuh.
Menariknya, regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum masa kerja PPPK paruh waktu yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) berakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

