Remaja Korban Pencabulan Pelatih Voli Tidak Hamil
Pelatih voli berinisial RAP asal Majalengka ditangkap Polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan di Cirebon. -Polres Cirebon Kota-
RADARCIREBON.COM - Keluarga korban kasus pencabulan, yang pelakunya pelatih Voli asal Banjaran berinisial RAP (20) membantah, bahwa korban hamil. Pihaknya keluarga menyebut, korban yang masi pelajar masi melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak hamil.
Hal itu, disampaikan melalui penasihat hukum korban, Dr Hermanto SH MH bahwa berita yang beredar terkait korban hamil, tidak benar. Karena kondisi korban menurut keluarga tidak hamil.
"Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban tidak hamil, korban masi pelajar. Kalau ada kabar hamil, kasian korban," ujarnya kepada radarcirebon.com, Kamis, 23, April 2026.
Kabar itu juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP M Aris Hermanto bahwa waktu pembuatan rilis sebelumnya, hanya mengutip dari keterangan pelaku, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, bahwa korban tidak hamil.
BACA JUGA:ITB Dorong UMKM Batik Ciwaringin Tembus Pasar Global Lewat Cara Ini
"Saya klarifikasi bahwa korban pencabulan yang pelakunya adalah pelatih Voli, dinyatakan tidak hamil. Keterangan kemarin hanya dari pihak pelaku, salah," tandasnya.
Diketahui, aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara RAP mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.
Pertama peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kosan yang ada di Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Di sana, pelaku kemudian membujuk korban. Kasat Reskrim AKP Adam Gana menyatakan, kasus terungkap ketika korban cerita ke orang tuanya.
BACA JUGA:Kawan Lama Solution Hadirkan Fitur B2C, Kini Belanja Alat Industri Lebih Mudah
Setelah mendengar ini, orang tua korban langsung geram, yang kemudian orang tua korban melaporkan pelaku kepada Unit PPA Polres Ciko, pada 4 Desember 2025, silam.
Polisi menindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan.
"Dari rangkaian penyidikan itu, kita menetapkan tersangka berinisial RAP berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Senin (20/4/2026). RAP diketahui sebagai pelatih Voli di klub amatir di wilayah Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Setelah gelar perkara itu, petugas kemudian mengamankan tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengantongi barang bukti berupa satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

