Daya Motor

Sengketa Tanah TNI dan Warga di Cirebon, Dandim: Kami Mengamankan Aset!

Sengketa Tanah TNI dan Warga di Cirebon, Dandim: Kami Mengamankan Aset!

TNI mencabut plang kepemilikan tanah yang diklaim warga di RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, Jumat (24/4/2026).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMSengketa tanah eks asrama TNI-AD dengan warga kembali memanas di Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon.

TNI mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 164.846 meter persegi atau kurang lebih 16,4 hektar. 

Termasuk tanah eks asrama atau rumah dinas anggota TNI-AD yang saat ini diklaim oleh warga sebagai RW 08 Kampung Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon.

Pada Jumat, 24 April 2026, pasukan TNI dari Korem 063 Sunan Gunung Jati dan Kodim 0614 Kota Cirebon dikerahkan ke lokasi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Target Pendapatan 2025 Tak Tercapai dalam Evaluasi LKPJ Bupati

Mereka datang untuk mencabut plang yang dipasang oleh warga. Plang besi tersebut berisi tulisan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik warga RW 08 Margasari, Kelurahan Sunyaragi.

Warga mengklaim bahwa tanah tersebut didapatkan berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah wewengkon milik Keseultanan Kasepuhan Cirebon pada 16 Oktober 2021.

Sedangkan, TNI AD mengklaim memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan pembelian secara bertahap yang dimulai pada tahun 1960-an.

Dandim 0614 Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso yang datang bersama pasukannya ke lokasi menjelaskan kepada warga bahwa yang mereka lakukan adalah bagian dari penertiban.

BACA JUGA:Perebutan Gelar Makin Sengit! Bandingkan 6 Laga Sisa Persib dan Borneo FC di Super League

BACA JUGA:Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair: Jam Tayang, dan Info Langganan Live Streaming

Dandim memastikan, bahwa saat ini tidak ada pengusiran terhadap warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di sana.

“Penertiban, tidak ada pengusiran. Saya selaku dari komado Kodim menyampaikan untuk sementara kami hanya ingin mengamankan aset,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga perempuan memotong pernyataan Dandim dan meminta bukti tertulis yang menyatakan tidak akan ada pengusiran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait