Daya Motor

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda Cirebon Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda Cirebon Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan G-Humas Polresta Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. 

Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Greged. 

BACA JUGA:7 Cara Tukar Tambah HP di Blibli dengan Syarat yang Mudah

Operasi berlangsung cepat dan senyap, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di area belakang rumahnya.

Pemuda berinisial DN alias Bram (23) tak berkutik saat petugas mengepung lokasi. Ia diduga menjadikan halaman belakang rumah sebagai tempat transaksi obat keras ilegal jenis tertentu yang beredar di masyarakat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menegaskan, penangkapan ini bukan akhir dari pengungkapan kasus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial SM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas pemasok utama. Tim opsnal kami diperintahkan untuk terus memburu pelaku dan jaringannya hingga tuntas,” tegasnya.

BACA JUGA:OJK Cirebon Dorong Sukses Sensus Ekonomi 2026, Libatkan Industri Keuangan Ciayumajakuning

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Cirebon. 

Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait