Kasus Akta Notaris Unma, Suryadarma: Terlapor Seharusnya Mundur!
Pemerhati hukum Suryadarma SH MH. -Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Gelombang aksi mahasiswa yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, terkait polemik legalitas statuta di Universitas Majalengka (Unma), mendapat perhatian serius dari kalangan pemerhati hukum.
Salah satunya datang dari Suryadarma SH MH yang menilai aksi tersebut sebagai tanda meningkatnya kesadaran kritis mahasiswa terhadap kondisi kampusnya.
Menurut Suryadarma, mahasiswa mulai memandang kampus bukan sekadar tempat menimba ilmu, melainkan sebagai “rumah intelektual” yang harus dijaga integritas dan legalitasnya.
Ia menilai, kesadaran ini sejalan dengan peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter.
BACA JUGA:Pernyataan Resmi YPPM Tentang Polemik Statuta Unma 2026, Tegaskan Legalitas dan Buka Dialog
“Kampus memiliki tanggung jawab membentuk mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas. Ini bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menegaskan, lingkungan kampus harus steril dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Jika tidak, hal tersebut dapat berdampak serius terhadap legalitas institusi sekaligus mencederai nilai moral dan integritas civitas akademika.
Sorotan utama dalam aksi mahasiswa tersebut adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam revisi statuta.
BACA JUGA:APPSI Kota Cirebon Minta Retribusi Pasar Dirasakan Manfaatnya oleh Pedagang
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A57, Cocok untuk Gaming dan Daily Use
Suryadarma menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perubahan statuta perguruan tinggi swasta wajib melalui pembahasan di tingkat senat, disetujui badan penyelenggara, serta disahkan oleh kementerian terkait.
Jika tahapan tersebut tidak dilalui secara benar, maka statuta yang diberlakukan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

