Daya Motor

Polemik Cagar Budaya Kota Cirebon, Legalitas TACB Dipertanyakan

Polemik Cagar Budaya Kota Cirebon, Legalitas TACB Dipertanyakan

Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPolemik terkait pengelolaan cagar budaya Kota Cirebon kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. 

Kali ini, sorotan mengarah pada legalitas dan kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dinilai belum menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru.

Isu ini mengemuka setelah adanya klaim kepemimpinan TACB yang masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) tahun 2020. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 36 Tahun 2023, masa jabatan anggota TACB hanya berlaku selama tiga tahun.

BACA JUGA:Kasus Akta Notaris Unma, Suryadarma: Terlapor Seharusnya Mundur!

BACA JUGA:Diskon Motor Honda April 2026, EM1 e Mulai Rp12 Jutaan dan ADV 160 Potongan Jutaan

Dengan ketentuan tersebut, masa berlaku SK tahun 2020 seharusnya telah berakhir. 

Artinya, pembaruan struktur dan legalitas TACB menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi, menegaskan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap perubahan regulasi wajib diikuti dengan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah. 

Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku dapat memicu persoalan administratif.

BACA JUGA:Banyak Cagar Budaya di Cirebon Belum Terdaftar, TACB Soroti Lemahnya Pendataan

BACA JUGA:Pembongkaran Jembatan Tua Kalibaru Diduga Langgar UU Cagar Budaya, Begini Faktanya

“Jika tetap menggunakan SK yang sudah kedaluwarsa, maka berpotensi menimbulkan maladministrasi. Ini tentu berpengaruh terhadap kredibilitas kelembagaan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada validitas setiap rekomendasi atau kajian yang dihasilkan TACB. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait