Daya Motor

Dinamika Koperasi Merah Putih dari Realita Cirebon hingga Bulan April

Dinamika Koperasi Merah Putih dari Realita Cirebon hingga Bulan April

Koperasi Desa Merah Putih-dok-radarcirebon

Oleh: Raihan Athaya Mustafa

RADARCIREBON.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kerap didorong sebagai instrumen percepatan ekonomi desa.

Program ini digadang-gadang mampu menjadi motor penggerak baru bagi aktivitas ekonomi lokal.

Namun, di balik ambisi tersebut, muncul sejumlah persoalan yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang ingin membangun demokrasi ekonomi.

Mari kita lihat kondisi di Kabupaten Cirebon hingga akhir April 2026. Secara administratif, hingga saat ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setempat memaparkan capaian yang terlihat impresif: 412 desa dan 12 kelurahan telah mengantongi akta pendirian secara serentak.

Tepatnya pada, 31 Mei 2025 melalui Musyawarah Desa Khusus sekaligus pendirian koperasi.

Bahkan, cemerlangnya catatan dokumen hukum membuat Kabupaten Cirebon berposisi kedua paling cepat dalam legalisasi koperasi di Jawa Barat.

BACA JUGA:Perempuan Disabilitas yang Dilaporkan Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Sungai Jamblang Cirebon

Alhasil pemerintah daerah mengklaim bahwa ini menunjukkan sinergi antar lembaga, termasuk kontribusi Ikatan Notaris Indonesia di sejumlah media massa.

Dikutip dar radarcirebon.com, dokumen hukum pendirian menjadi landasan bagi koperasi untuk menjalankan berbagai unit usahanya di desa.

Koperasi akan mendapat pinjaman dana Rp 3–5 miliar per koperasi dari Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Syaratnya, koperasi mesti komitmen dalam jangka waktu 3–5 tahun untuk mengembalikan sesuai perjanjian.

Masih dalam kutipan yang sama, aparatur tingkat daerah secara struktural masih terus berusaha. Pemkab Cirebon menyebut akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyempurnakan petunjuk teknis lanjutan, terutama pada tahap pengembangan usaha.

BACA JUGA:Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum

Namun pada akhir April 2026, kita melihat sebuah paradoks klasik dalam kebijakan publik: keberhasilan di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan kesiapan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: