Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cirebon, Polisi Amankan Pemuda di Greged
Peredaran obat keras di Cirebon kembali terungkap, Polisi amankan pemuda di Greged.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kasus peredaran obat keras di Cirebon kembali terungkap.
Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam distribusi obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial AS (22) ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Remaja Tersangka Tawuran Geng Konten Cirebon Positif Narkoba dan Bawa Sajam
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Vivo X300 Pro Berdasarkan Pengalaman Pengguna, Benarkah Turun Harga?
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa petugas langsung mengamankan tersangka setelah menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati puluhan butir obat keras yang disimpan dalam tas selempang milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol tanpa izin edar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp245 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA:RUPST Bank bjb 2026: Bagi Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Jadi Komut
BACA JUGA:Libur Panjang Mei 2026, Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Tembus 35 Ribu Orang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R.
Saat ini, R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

