Daya Motor

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya

Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga profesionalitas sekaligus memperkuat citra institusi di ruang publik digital.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis di Cirebon, Pemuda 23 Tahun Ditangkap

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara profesional dan proporsional,” ujarnya di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya pembenahan internal dalam menghadapi dinamika era digital yang semakin terbuka.

Aktivitas anggota di media sosial kini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh publik.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan terhadap perilaku anggota di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas di lapangan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

BACA JUGA:Pelaku Curat Ditangkap Polisi di Majalengka, Terungkap Gara-gara Facebook

Meski demikian, Polri tidak sepenuhnya melarang penggunaan media sosial. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada dalam koordinasi fungsi Humas Polri.

Johnny menjelaskan, media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, membangun transparansi, serta meningkatkan kepercayaan publik.

Namun, penggunaannya harus terstruktur dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota yang sedang bertugas.

“Media sosial tetap bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, khususnya dalam bidang kehumasan."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase