Daya Motor

Kolam Renang dan Resort Sangkan Dilakukan Sita Eksekusi

Kolam Renang dan Resort Sangkan Dilakukan Sita Eksekusi

Pengadilan Negeri Kuningan bersama kuasa hukum Rudi Setiantono, melaksanakan sita eksekusi aset kolam renang dan Resort Sangkan Kuningan.-Foto: Istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPengadilan Negeri Kuningan bersama kuasa hukum pemohon, Rudi Setiantono, melaksanakan sita eksekusi aset perkara perdata di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan terhadap aset area kolam renang dan Resort Sangkan.

Proses berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian serta dihadiri unsur pemerintah desa, pihak Pengadilan Negeri Kuningan, kuasa hukum pemohon, dan kuasa hukum termohon.

Rudi Setiantono menjelaskan, sita eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon Nomor 83/Pdt.G/2022.

BACA JUGA:Hidden Gem Warung Nasi Lengko Legendaris di Cirebon, Kuliner Lawas Sejak 1960-an

Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian eksekusi aset yang sebelumnya juga dilakukan di sejumlah wilayah di Cirebon dan sekitarnya.

“Eksekusi sebelumnya telah dilakukan di Kota Cirebon dengan enam lokasi dan delapan sertifikat hak milik, Kabupaten Cirebon lima lokasi dengan 16 sertifikat hak milik, serta Kabupaten Kuningan dua lokasi dengan tiga sertifikat hak milik,” ujarnya.

Selain itu, terdapat satu sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 23 seluas 67 ribu meter persegi yang masih dalam proses permohonan penetapan.

Tak hanya di wilayah Cirebon, proses sita eksekusi juga akan berlanjut ke Pontianak dan Ketapang, Kalimantan Barat, dengan total empat lokasi dan empat sertifikat hak milik.

BACA JUGA:Keuntungan Beli Oppo Find X9 Ultra dan Simulasi Kredit Mei 2026, Kamera Monster dan Baterai Jumbo

Sementara di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, terdapat satu lokasi dengan satu sertifikat hak milik yang juga akan masuk proses eksekusi.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi di Kuningan, kuasa hukum termohon sempat menyampaikan keberatan terkait pemasangan spanduk sita eksekusi.

Namun, menurut Rudi, langkah tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan dan sesuai ketentuan putusan pengadilan.

“Harapan kami seluruh proses sita eksekusi berjalan lancar. Kami juga mengimbau pihak termohon agar secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: