Daya Motor

Pansus II DPRD Soroti Kabel Semrawut dan Menara Tak Berizin

Pansus II DPRD Soroti Kabel Semrawut dan Menara Tak Berizin

SURVEY LOKASI. Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon mensurvey lokasi terkait pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.-Samsul Huda-radarcirebon

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon mulai menggodok Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Tidak hanya itu, mereka pun mensurvey salah satu lokasi terkait penataan kabel di kawasan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kamis (7/5/2026).

Langkah itu dilakukan untuk melihat persoalan di lapangan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari kabel yang menjuntai semrawut hingga keberadaan menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Mukhlisin Irfan mengatakan, regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya menciptakan penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman dan nyaman dipandang.

BACA JUGA:Rotan dan Tekstil Penopang Bisnis Ekspor Cirebon, Nilainya Tembus USD 432 Juta pada 2025

Pria yang akrab disapa Kang Icin itu juga menjelaskan, persoalan infrastruktur telekomunikasi saat ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh estetika wilayah dan keselamatan lingkungan.

"Selama ini masyarakat bingung soal siapa yang bertanggung jawab terhadap banyaknya menara dan tiang telekomunikasi. Dengan adanya perda ini, kami ingin penataan infrastruktur di Kabupaten Cirebon lebih tertib dan enak dipandang," ujar Kang Icin, kepada Radar.

Menurutnya, bahwa kondisi di lapangan cukup kompleks. Selain banyak menara dan tiang yang belum berizin, pemasangan kabel di sejumlah titik juga dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Karena itu, pembahasan raperda melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Tidak hanya Diskominfo, tetapi juga Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda hingga instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Kolam Renang dan Resort Sangkan Dilakukan Sita Eksekusi

"Persoalan ini tidak bisa ditangani satu dinas saja. Semua pihak harus dilibatkan agar penataan bisa berjalan maksimal," kata politikus PKB itu.

Menurutnya, pansus juga mendorong adanya aturan yang lebih tegas mengenai sistem perizinan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi. Penataan kabel pun menjadi salah satu fokus utama agar pemasangannya lebih rapi, terintegrasi dan tidak mengganggu keindahan tata ruang wilayah.

Ia berharap, raperda tersebut nantinya dapat menjadi solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Cirebon.

"Harapannya, keberadaan kabel dan menara telekomunikasi ke depan lebih aman, tertib dan sesuai dengan tata ruang daerah," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Hidden Gem Warung Nasi Lengko Legendaris di Cirebon, Kuliner Lawas Sejak 1960-an

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: