Daya Motor

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras, 480 Tablet Tramadol Diamankan

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras, 480 Tablet Tramadol Diamankan

Aparat kepolisian Polresta Cirebon berhasil menyita ratusan obat keras tak berizin dan barang bukti lainnya dari penangkapan 3 orang pengedar beberapa hari yang lalu.-Humas Polresta Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa 5 Mei 2026, jajaran Satres Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras tertentu (OK) dan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

BACA JUGA:Mahasiswa Kepung Balai Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Rp30,5 Miliar

“Operasi penindakan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satres Narkoba di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal,” katanya.

Disebutkan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 310 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka R mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan,” sebutnya.

Kapolresta menjelaskan, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas kembali bergerak menuju Jalan Pulomas, Desa Kedawung, sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Mahasiswa UGJ Geruduk DPRD Kota Cirebon, Tinggalkan Uang Receh dan Mosi Tak Percaya

Di lokasi kedua tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka HW (31). Dari tangan HW, petugas menyita 110 tablet Tramadol yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.

“Dalam pemeriksaan, HW mengaku memperoleh pasokan obat keras dari seorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Operasi penindakan kemudian berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di wilayah Kaliwadas, Kecamatan Sumber.

Dalam penangkapan ketiga tersebut, aparat berhasil mengamankan tersangka A (31) beserta barang bukti sebanyak 60 tablet Tramadol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait