Daya Motor

Wisatawan Nusantara ke Cirebon Naik Tajam pada Maret 2026, Ini Datanya

Wisatawan Nusantara ke Cirebon Naik Tajam pada Maret 2026, Ini Datanya

Jumlah Perjalanan Wisnus ke Cirebon pada Maret 2026 lalu Naik 18,09 Persen.-SENO-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perkembangan sektor pariwisata di Cirebon terus menunjukkan tren positif sepanjang awal tahun 2026.

Hingga Maret 2026, jumlah kunjungan wisatawan nusantara atau wisnus ke Kota Cirebon tercatat mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya maupun periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan jumlah wisatawan tersebut turut dipengaruhi momentum libur Nyepi dan Lebaran yang mendorong mobilitas masyarakat ke berbagai daerah tujuan wisata, termasuk Kota Cirebon.

BACA JUGA:BPS: Kota Cirebon Deflasi 0,06 Persen pada April 2026, Ini Penyebabnya

Selain faktor libur panjang, kesiapan destinasi wisata dan dukungan transportasi publik seperti Stasiun Cirebon juga dinilai ikut berperan dalam mendukung tingginya pergerakan wisatawan.

Kepala BPS Kota Cirebon, Samiran Ssi MT, melalui Statistisi Ahli Muda BPS Kota Cirebon, Mutiara Gita Fadhilah SST MSE, menjelaskan jumlah perjalanan wisatawan nusantara ke Kota Cirebon pada Maret 2026 mencapai 264,52 ribu perjalanan.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 18,09 persen secara month to month (mtm) dibanding Februari 2026. Sementara secara year on year (yoy), kenaikannya mencapai 18,97 persen dibandingkan Maret tahun sebelumnya.

“Secara kumulatif, perjalanan wisatawan nusantara pada Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar 0,73 juta perjalanan,” ujarnya.

BACA JUGA:Data BPS 2026: Laju Penduduk Cirebon Turun, Harapan Hidup dan IPM Melonjak

Menurutnya, angka perjalanan wisnus selama triwulan pertama 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 6,35 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2025.

BPS Kota Cirebon menggunakan metode Mobile Positioning Data (MPD) dalam menghitung jumlah perjalanan wisatawan nusantara.

Metode tersebut memanfaatkan data pergerakan sinyal seluler untuk memantau mobilitas masyarakat.

Dalam metode itu, seseorang dikategorikan sebagai wisatawan nusantara apabila melakukan perjalanan lintas kabupaten atau kota di wilayah Indonesia, berada di luar aktivitas sehari-hari, dan tidak melakukan perjalanan rutin.

Selain itu, wisatawan juga harus berada minimal enam jam di daerah tujuan, dengan durasi perjalanan kurang dari 12 bulan serta tidak bertujuan untuk bekerja atau sekolah rutin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait