Pajak Kendaraan Dihapus Ganti Jalan Berbayar, Opsi KDM Sedang Dikaji
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM (kanan) usulkan pajak kendaraan dihapus ganti sistem jalan berbayar.-Deny Hamdani-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Gubernur Dedi Mulyadi alias KDM tengah mengkaji wacana besar yang berpotensi mengubah sistem perpajakan kendaraan di Jawa Barat.
Skema tersebut adalah penghapusan pajak kendaraan bermotor yang selama ini berlaku, lalu menggantinya dengan sistem jalan berbayar berbasis penggunaan, mirip konsep jalan tol modern.
Rencana ini masih dalam tahap kajian mendalam dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Jika diterapkan, kebijakan ini akan menjadi terobosan baru dalam sistem pembiayaan infrastruktur jalan di Indonesia, khususnya di tingkat provinsi.
BACA JUGA:Semarak Kirab Budaya 'Mahkota Bertahta Cinta', Warga Berebut Salami Dedi Mulyadi
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Manfaatkan Kirab Mahkota Binokasih untuk Sidak Infrastruktur dan Antisipasi Bencana
Dedi menjelaskan, konsep jalan berbayar ini tidak akan diterapkan secara sembarangan.
Hanya ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kualitas tinggi—setara jalan tol—yang akan dikenakan tarif penggunaan.
"Menghilangkan pajak kendaraan bermotor diganti dengan jalan berbayar. Ini lagi dikaji, jadi pajaknya enggak usah ada, tetapi masuk jalan provinsi yang berkualitas yang setara dengan jalan tol bayar," demikian dijelaskan KDM, dilansir dari JPNN.com, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pendekatan ini dinilai lebih adil dibandingkan sistem pajak kendaraan saat ini.
BACA JUGA:Pria Tewas Diduga Gantung Diri di Cirebon, Warga Kesambi Geger
BACA JUGA:6 Rekomendasi Spot Hiking di Majalengka: Trek Ringan, Sedang, hingga Berat
Pasalnya, dalam skema lama, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak meskipun kendaraan jarang atau bahkan tidak digunakan.
Dalam sistem baru yang tengah dikaji, pengguna jalan akan dikenakan biaya berdasarkan intensitas pemakaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

