Surat Edaran Menteri Mempercepat Jadi PNS atau PPPK? Ini Penjelasan DPR
Surat Edaran Menteri tentang honorer disebut membuka peluang percepatan jadi PNS atau PPPK. -Dok. Radar Cirebon -
RADARCIREBON.COM – Polemik terkait Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN terus bergulir.
Namun di tengah kekhawatiran para tenaga honorer, muncul pandangan berbeda yang menyebut kebijakan ini justru membuka peluang percepatan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai surat edaran tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini dapat dimaknai sebagai langkah awal untuk mempercepat status kepegawaian guru non-ASN.
BACA JUGA:Super Tipis dan Bertenaga: Ini Spesifikasi Tablet Huawei MatePad Pro Max
BACA JUGA:2 Undang-undang Disebut Menghambat Rekrutmen Guru PNS dan PPPK, P2G Desak Terbitnya Perppu
“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” ujar Fikri dilansir dari JPNN.com, Rabu (13/5/2026).
Isi Penting Surat Edaran Jadi Sorotan
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah poin penting terkait penugasan guru non-ASN di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, guru honorer yang masih aktif dan terdata hingga 31 Desember 2024 tetap dapat menjalankan tugasnya hingga akhir 2026.
BACA JUGA:Surat Edaran Menteri tentang Guru Honorer PHK atau Tidak, Simak Penjelasan Disdik Cirebon
Selain itu, pemerintah juga menjamin penghasilan bagi guru non-ASN melalui berbagai skema, mulai dari tunjangan profesi bagi yang telah bersertifikat pendidik, hingga insentif bagi yang belum memenuhi syarat atau belum memiliki sertifikasi.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra di kalangan tenaga pendidik. Banyak yang khawatir aturan tersebut justru memperpanjang ketidakpastian status mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

