Kasus Love Scam Rp2,1 Miliar Akhirnya Direspons KDM, Begini Pernyataannya
Ali Widiastuti alias WS (kiri) korban penipuan sekaligus perampokan. (kanan) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM. -Tangkapan layar-
RADARCIREBON.COM – Setelah penantian selama lima bulan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM akhirnya memberikan tanggapan atas surat terbuka dari seorang ibu rumah tangga asal Surabaya berinisial WS.
WS mengaku menjadi korban penipuan dan perampokan berkedok asmara atau love scam. Kasus ini mencuat setelah WS mengirimkan surat terbuka pada Desember 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, ia memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu menuntaskan perkara yang telah merugikannya hingga lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, belakangan WS semakin aktif di media sosial menyuarakan keresahannya demi mendapatkan keadilan.
Sementara respons KDM disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (14/5/2026).
BACA JUGA:Surat Terbuka untuk KDM, WS Korban Love Scam Warga Cirebon Keturunan Kamerun: Mohon Bantuannya Pak!
Dalam pernyataannya, ia mengaku telah memahami duduk perkara dan memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim hukum terkait.
“Terima kasih Ibu, saya sudah memahami masalah tersebut dan kami sudah berkoordinasi dengan tim pengacara Jabar Istimewa,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku utama dalam kasus tersebut telah melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa tersangka berada di Malaysia.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Filosofi Kuda Putih KDM saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda
BACA JUGA:Pemilik Warung Korban Gangster di Cirebon Trauma Berat, Kapolres Turun Tangan Beri Perlindungan
Selain itu, KDM juga menegaskan bahwa pihak keluarga pelaku yang sempat disebut dalam laporan korban telah diperiksa oleh kepolisian dan tidak terbukti terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
“Keluarga dari tersangka sudah diperiksa oleh jajaran kepolisian dan tidak ada kaitannya. Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk ditersangkakan jika memang tidak terlibat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

