Sengketa Belum Inkrah, Keluarga Hj Fifi Sofiah Tolak Eksekusi Aset
Yudia Alamsyah SH bersama Tim kuasa hukum Hj Fifi Sofiah saat menggelar jumpa pers, Jumat siang (15/5/2026).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rencana eksekusi rumah dan sejumlah aset milik keluarga Hj Fifi Sofiah oleh Pengadilan Negeri Sumber memicu penolakan keras dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Mereka menilai langkah eksekusi tersebut terlalu dini karena objek yang akan dieksekusi masih terlibat dalam sejumlah sengketa hukum yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
Penolakan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Hermanto and Partners dalam konferensi pers yang digelar, Jumat 15 Mei 2026.
BACA JUGA:The New York Times Ikut Soroti Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim
Kuasa hukum menegaskan, langkah yang dilakukan pihak keluarga bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya mempertahankan hak-hak hukum klien mereka.
“Klien kami tidak pernah lari dari proses hukum. Klien kami justru menempuh seluruh jalur hukum secara sah dan terbuka."
"Namun sangat tidak adil apabila eksekusi tetap dipaksakan sementara masih ada sengketa hak yang sedang diperiksa di pengadilan,” ujar Yudia Alamsyah SH dari Tim Kuasa Hukum.
Menurut Yudia, objek yang direncanakan untuk dieksekusi meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 Desa Kertawinangun, kendaraan Toyota Camry, serta Toyota Alphard.
Ia menjelaskan, hingga saat ini aset-aset tersebut masih menjadi objek sengketa dalam beberapa perkara hukum yang berjalan secara paralel.
BACA JUGA:10 Rekomendasi HP Murah 2 Jutaan Terbaik Mei 2026: Spek Gahar, Fitur Premium, Harga Bersahabat
Di antaranya gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) yang diajukan Muhammad Nabiq Irfan, gugatan pembagian harta bersama atau gono-gini di Pengadilan Agama Sumber, hingga proses pidana terkait legalitas dokumen dan status objek perkara.
“Hingga kini objek tersebut belum clear and clean untuk dilakukan eksekusi riil. Masih ada hak pihak ketiga yang belum diperiksa tuntas, masih ada gugatan harta bersama, bahkan masih ada proses pidana terkait legalitas dokumen objek perkara,” paparnya.
Pihak kuasa hukum menilai, apabila eksekusi tetap dipaksakan dalam kondisi tersebut, maka berpotensi memunculkan konflik hukum baru serta kerugian yang sulit dipulihkan.
“Eksekusi memang bagian dari penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya juga wajib memperhatikan due process of law, perlindungan hak pihak ketiga, asas proporsionalitas, dan kepastian hukum. Jangan sampai pelaksanaan putusan justru melahirkan ketidakadilan baru,” tegas Yudia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

