Daya Motor

Asap dan Bau Menyengat dari Pabrik Gula Batu di Cirebon Dikeluhkan Warga

Asap dan Bau Menyengat dari Pabrik Gula Batu di Cirebon Dikeluhkan Warga

Aktivitas pabrik gula batu di Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.-Istimewa -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan aktivitas produksi gula batu yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Keluhan warga muncul akibat asap dan bau menyengat yang disebut berasal dari proses produksi usaha gula batu tersebut.

Selain persoalan lingkungan, usaha produksi gula batu itu juga diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:Petani Tebu Cirebon Kembangkan Kebun Benih Tebu 100 Hektare untuk Swasembada Gula

Kuwu Desa Jungjang Wetan, Jahuri, mengaku pihak pemerintah desa tidak pernah menerima pengajuan izin maupun pemberitahuan terkait operasional usaha tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada proses administrasi yang masuk ke desa, baik terkait izin lingkungan maupun izin usaha lainnya.

“Saya tidak tahu kalau pabrik gula batu rafinasi ada di sini. Tidak ada izin ke desa, apalagi yang lainnya,” ujar Jahuri, Jumat 22 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha produksi gula batu dengan merek Aroma itu mulai beroperasi sejak tahun 2025.

Produk gula batu tersebut dipasarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dengan harga sekitar Rp185 ribu per bal berisi 10 kilogram.

BACA JUGA:KDM Upayakan Lahirnya Kelas Menengah Baru Lewat Sekolah Industri Unggulan

Dalam sepekan, kapasitas produksi disebut mencapai sekitar satu ton. Aktivitas produksi yang cukup besar itu membuat warga sekitar mulai mempertanyakan legalitas usaha sekaligus dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pemilik usaha, Soleh, mengakui penggunaan gula rafinasi sebagai bahan campuran dalam proses produksi gula batu.

Selain gula rafinasi, bahan lain yang digunakan yakni biang gula atau raja gula, pewarna, dan air.

Soleh menyebut sejumlah izin usaha telah dimiliki, seperti PIRT, SIUP, dan sertifikat halal. Namun, untuk izin dari BPOM, ia mengakui hingga kini masih belum dimiliki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait