Daya Motor

746 Pemegang KITAS Tercatat di Cirebon, Mayoritas WNA Korea dan China

746 Pemegang KITAS Tercatat di Cirebon, Mayoritas WNA Korea dan China

KTP ORANG ASING: Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, menunjukkan contoh KTP orang asing bagi pemegang KITAP saat ditemui di kantornya..-Cecep Nacepi-radarcirebon

RADARCIREBON.COM - Di tengah hiruk-pikuk aktivitas Kota Cirebon sebagai pusat perdagangan dan jasa di wilayah timur Jawa Barat, ternyata tersimpan fakta menarik.

Kota yang dikenal sebagai kota wali dan persinggahan jalur Pantura ini juga menjadi tempat tinggal ratusan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.

Sebagian dari mereka datang untuk bekerja, sebagian lainnya membangun kehidupan baru bersama pasangan warga Indonesia. Kehadiran mereka mungkin tidak terlalu terlihat di tengah aktivitas masyarakat sehari-hari, namun data administrasi menunjukkan jumlahnya tidak sedikit.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mencatat, sejak 2012 hingga sekarang terdapat ratusan WNA yang menetap maupun tinggal sementara di Kota Udang.

BACA JUGA:Pernikahan Viral di Kuningan, Suami Dapat Kado Istri Muda dari Istri Pertama saat Anniversary ke-16

Di balik meja kerjanya, Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, menjelaskan bahwa keberadaan WNA di Indonesia tercatat melalui dua jenis izin tinggal, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Hingga saat ini, tercatat sekitar 50 WNA pemegang KITAP yang telah memiliki KTP orang asing di Kota Cirebon. Sementara jumlah pemegang KITAS mencapai 746 orang.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Kota Cirebon memiliki daya tarik tersendiri bagi warga asing. Mayoritas pemegang KITAS berasal dari Korea Selatan dan China.

Mereka umumnya datang untuk bekerja di berbagai sektor usaha dan industri yang berkembang di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Mobilitas ekonomi yang terus tumbuh membuat kebutuhan tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu masih cukup tinggi.

BACA JUGA:Bicara Soal HSG, Eti Herawati: Partai Menunggu Proses yang Sedang Berjalan

Namun, angka ratusan WNA yang tercatat tersebut belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Rahmat mengakui, data yang dimiliki Disdukcapil hanya berdasarkan laporan administrasi yang masuk. Ketika izin tinggal berakhir dan para WNA kembali ke negara asalnya, tidak semuanya melaporkan kepulangannya kepada pemerintah daerah.

"Kami hanya mencatat mereka yang datang dan melapor. Ketika kembali ke negaranya, tidak semuanya memberikan laporan, sehingga kami tidak bisa memastikan jumlah aktual yang masih berada di Kota Cirebon," ujarnya.

Situasi itu membuat pemerintah daerah harus terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) guna memastikan keberadaan WNA tetap terpantau dengan baik.

Di sisi lain, terdapat perbedaan karakteristik antara pemegang KITAS dan KITAP. Jika pemegang KITAS umumnya datang untuk bekerja dengan masa tinggal antara enam bulan hingga satu tahun, pemegang KITAP biasanya memiliki hubungan yang lebih permanen dengan Indonesia.

BACA JUGA:Kuatkan Semangat Persaudaraan, Paguyuban Honda Kuningan Gelar Kopdar Gabungan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait