Penertiban Belasan Warung di Desa Kondangsari-Beber Cirebon Urung Digelar
Penertiban sejumlah bangunan berupa warung dan pangkalan ojek yang berdiri sepanjang lapangan sepakbola Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, bakal dijadwal ulang.-Asep BRD-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Rencana penertiban belasan warung yang berdiri di bahu jalan Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, dijadwal ulang.
Sebelumnya, rencana penertiban warung yang berdiri di bahu jalan Cirebon-Kuningan atau Jalan Jendral Sudirman Desa Kondangsari, bakal dilakukan Rabu 24 Juni 2026.
Namun rencana tersebut batal dilakukan dan akan dijadwal ulang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pengumuman tersebut disampaikan pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon, lewat unggahan media sosial resmi mereka @satpolppkab_cirebon.
BACA JUGA:Penertiban Perlintasan Liar dan Percepatan DDT, KAI dan Kemenhub Perkuat Keselamatan Perkeretaapian
"Sehubungan dengan rencana penertiban bangunan liar di Desa Kudangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, kami sampaikan bahwa jadwal penertiban yang semula telah diinformasikan sebelumnya, mengalami penundaan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," sebut tayangan video dikutip radarcirebon.com, Selasa 23 Juni 2026.
"Penundaan ini dilakukan karena adanya pertimbangan teknis dan administratif agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Adapun jadwal pelaksanaan penertiban baru oleh Satpol PP terhadap sejumlah bangunan di Desa Kondangsari, akan kembali diumumkan melalui kanal resmi setelah ditetapkan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pedagang di kawasan tersebut tentang rencana penertiban, Senin 15 Juni 2026 lalu.
Lewat surat pemberitahuan tersebut, para pedagang diberi waktu satu minggu atau hingga 23 Juni 2026 sebagai batas akhir pembongkaran bangunan secara mandiri.
BACA JUGA:Sosialisasi Sebelum Penertiban: Satpol PP Cirebon Desak PKL Tak Jualan di Trotoar dan Badan Jalan
Disebutkan pula dalam surat, jumlah bangunan yang harus dibongkar sebanyak 16 titik. Terdiri dari warung dan pangkalan ojek, berdiri di bahu jalan berdampingan dengan lapangan Sepakbola Kondangsari.
Jika tidak dibongkar secara mandiri, maka bangunan berupa warung dan pangkalan ojek yang sudah mendapat surat pemberitahuan, akan dibongkar paksa petugas pada tanggal 24 Juni 2026.
Mengenai rencana penertiban yang akan dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon itu, sejumlah pemilik warung merasa keberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

