Daya Motor

Sidang Sengketa Informasi Digelar, KI Kota Cirebon Periksa Permohonan Data BOS dan DAK Sekolah

Sidang Sengketa Informasi Digelar, KI Kota Cirebon Periksa Permohonan Data BOS dan DAK Sekolah

Komisi Informasi gelar sidang sengketa informasi terkait permohonan data BOS dan DAK enam SD Negeri di Kota Cirebon.-Abdullah-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMKomisi Informasi (KI) Kota Cirebon kembali menggelar sidang sengketa informasi publik

Sidang kali ini melibatkan seorang pemohon dengan enam kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Cirebon. 

Sidang pemeriksaan awal tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kota Cirebon, Kamis (25/6/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Sidang ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh Cahyo Raharjo sebagai pemohon. 

BACA JUGA:Termahal dalam Sejarah, Manchester City Akhirnya Sepakat Datangkan Elliot Anderson

BACA JUGA:Legalitas Pengelolaan Parkir GTC Cirebon Disorot, Perjanjian Berakhir Sejak 2022

Sementara itu, pihak termohon terdiri atas enam kepala sekolah, yakni SDN Dukuh Semar 1, SDN Plandakan 1, SDN Majasem 1, SDN Silih Asah 1, SDN Silih Asah 2, dan SDN Pahlawan.

Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Agung Sedijono, membenarkan bahwa lembaganya telah melaksanakan sidang pemeriksaan awal sengketa informasi tersebut.

"Benar, kami menggelar sidang sengketa informasi publik antara pemohon perorangan dengan enam kepala sekolah SD negeri di Kota Cirebon," ujarnya.

Agung menjelaskan, sengketa bermula ketika pemohon mengajukan surat permohonan informasi kepada para kepala sekolah pada pertengahan Mei 2026. 

BACA JUGA:Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Korban

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Tenor Rp100 Juta Sebelum Mengajukan

Dalam surat tersebut, pemohon meminta sejumlah dokumen dan data terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sejumlah informasi lainnya untuk periode 2020 hingga 2025.

Namun, setelah melalui proses korespondensi antara kedua belah pihak, pemohon mengaku belum memperoleh informasi yang diharapkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait