Fly Over Kereta Api di Krucuk, Dimulai dari Pilang, Panjang 400 Meter Pembangunan 2028
Fly Over di Perlintasan KA Krucuk Cirebon direncanakan dibangun mulai 2028 setelah pembebasan lahan 2027 untuk mengatasi kemacetan.-M Fazrurochman -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Penanganan kemacetan akibat perlintasan sebidang kereta api, bakal dilakukan pemerintah pusat di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Rencananya, pembebasan lahan untuk proyek tersebut dilaksanakan tahun 2027. Sementara pekerjaan dilakukan tahun 2028.
Diharapkan, keberadaan Fly Over Krucuk akan mengurangi kepadatan akibat lintasan kereta api di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, fly over akan dibangun mulai dari kawasan Pilang Raya, melintasi rel kereta api di Jalan Slamet Riyadi, hingga kembali turun di sisi seberang perlintasan.
Berdasarkan kajian awal, panjang fly over diperkirakan mencapai sekitar 400 meter dengan tinggi konstruksi sekitar 11 meter agar memenuhi standar keselamatan perlintasan kereta api.
"Panjang fly over diperkirakan sekitar 400 meter dengan tinggi konstruksi sekitar 11 meter sesuai standar keselamatan," jelas Gunawan.
Pembangunan fly over tersebut diharapkan mampu mengurangi kemacetan di kawasan Jalan Slamet Riyadi sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api di Kota Cirebon.
Walikota Cirebon, Effendi Edo menyebut, rencana pembangunan fly over telah dipaparkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa bulan lalu. Menurutnya, pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.
BACA JUGA:Luke Vickery dan Mitchell Baker disoroti Media ASEAN, 'Hadirnya Dua Bintang Misterius'
“Mudah-mudahan fly over ini segera terealisasi. Beberapa bulan lalu kami sudah memaparkan rencana ini kepada Kementerian PUPR dan mendapat kabar yang cukup menggembirakan. Yang terpenting bukan hanya pembangunan fisiknya, tetapi juga penyelesaian titik rawan kemacetan di perlintasan sebidang Krucuk," ujar Edo, belum lama ini.
Ia menjelaskan, proyek tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat karena berada di ruas jalan nasional. Pemerintah Kota Cirebon hanya berperan mengusulkan dan mendukung proses pelaksanaannya.
"Itu merupakan jalan nasional, sehingga penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi," katanya.
Sementara itu, Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Sigit Winarto, mengatakan Kota Cirebon memiliki 11 perlintasan sebidang yang seluruhnya telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

