12 Saksi Bongkar Asal-usul Lahan PT DKI dalam Sidang di PN Sumber
Sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah di PN Sumber menghadirkan 12 saksi yang mengungkap riwayat lahan PT DKI hingga terbitnya surat sporadik.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sidang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menjerat terdakwa Sa'adi bin Sanding di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan sebanyak 12 orang saksi yang memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan lahan, proses penerbitan dokumen pertanahan, hingga asal-usul surat sporadik yang kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
Persidangan perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia, didampingi hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.
Rangkaian sidang pembuktian berlangsung dalam dua kali persidangan, yakni pada Senin (13/7/2026) dan Kamis (16/7/2026).
BACA JUGA:Budget Terbatas? 5 Laptop Murah Ini Punya Performa Multitasking yang Bikin Kaget
Pada sidang pertama, JPU menghadirkan kuasa hukum PT Desa Kanci Indah (PT DKI) Indah Juita Sari, Direktur PT DKI Reso Subagio, Bagian Keuangan PT Sinar Fin Yovie Sutedja, serta dua saksi lainnya, Ahmad Aditia dan Sucipto.
Sementara pada sidang lanjutan, jaksa menghadirkan saksi dari ATR/BPN Kabupaten Cirebon, yakni Reza dan Bahar, disusul Hendri, mantan Kuwu Desa Kanci Lilis, mantan Sekretaris Desa Kanci Darma, Sekretaris Desa Kanci Didit, serta Kuwu Desa Kanci Sunaryo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya, mengatakan seluruh saksi yang direncanakan telah selesai diperiksa.
"Sebanyak 12 saksi telah kami hadirkan dalam agenda pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pidana pada Selasa, 21 Juli 2026," ujarnya.
BACA JUGA:Ucapan Hotman Paris ke Wartawan Picu Kecaman, Iwakum: Ini Bukan Kritik, tapi Penghinaan
Riwayat Lahan Berawal dari PT Sinar Fin
Salah satu fakta yang mengemuka di persidangan adalah riwayat kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.
Bagian Keuangan PT Sinar Fin, Yovie Sutedja menjelaskan bahwa lahan yang berada di Blok Sidori, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, awalnya dibeli langsung dari masyarakat dengan luas sekitar 10 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

