Daya Motor

Satgas Pajak Kota Cirebon Libatkan APH, Sekda Tegaskan Bukan Debt Collector

Satgas Pajak Kota Cirebon Libatkan APH, Sekda Tegaskan Bukan Debt Collector

Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Cirebon, H. Iing Daiman -Dede Adhitama-

RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Satgas Pajak Kota Cirebon tidak bertujuan menjadi penagih utang atau debt collector. 

Kehadiran APH justru difokuskan untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, terutama terhadap penunggak pajak bernilai besar yang selama bertahun-tahun belum menyelesaikan kewajibannya.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Iing Daiman, menyusul munculnya berbagai tanggapan publik terkait pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Satgas Optimalisasi Pajak.

Menurut Iing, pembentukan tim tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperkuat penerimaan daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin berat. 

BACA JUGA:Jejak Masa Lalu Situs Batu Naga di Puncak Gunung Tilu Kuningan, Terungkap dari Penanggalan Radiokarbon

Berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat daerah harus lebih maksimal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pembentukan tim optimalisasi atau satgas ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah meningkatkan PAD. Masih terdapat piutang pajak yang belum tertagih sehingga perlu langkah percepatan," ujar Iing, Selasa, 28 Juli 2026.

APH Fokus pada Penunggak Pajak Bernilai Besar

Iing memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan APH dalam tim tersebut. 

BACA JUGA:Wisata Kuliner Malam di Cirebon Makin Ramai, Area Parkir GTC Disulap Jadi Surga Jajanan

BACA JUGA:Resmob Polres Indramayu Amankan 9 Remaja Geng Motor Warbuji dari Rekaman Video Viral

Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan tekanan kepada wajib pajak kecil atau masyarakat yang memiliki tunggakan dalam jumlah relatif rendah.

Sebaliknya, Satgas Pajak Kota Cirebon akan lebih memprioritaskan penanganan wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam nominal besar dan telah menumpuk selama beberapa tahun.

"APH bukan debt collector. Fokus kami adalah wajib pajak yang memiliki tunggakan besar. Sekaligus menjadi edukasi bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait