Daya Motor

Kabar Terbaru Ojol: Perpres Potongan Aplikator 8 Persen Segera Ditandatangani Prabowo

Kabar Terbaru Ojol: Perpres Potongan Aplikator 8 Persen Segera Ditandatangani Prabowo

Para pengemudi ojek online (ojol).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembatasan potongan aplikator akan segera rampung dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aturan tersebut, potongan yang dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi ojol dibatasi maksimal 8 persen.

BACA JUGA:Driver Ojol Ungkap Detik-detik Terakhir Sutrimo, Ketua RT Tak Menyangka yang Terjadi Setelahnya

Pemerintah saat ini masih menyelesaikan sejumlah formulasi teknis sebelum regulasi tersebut resmi diteken.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, secara substansi Perpres tentang ojol sebenarnya telah selesai dirumuskan.

Namun, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap pola bisnis jasa layanan transportasi agar aturan tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.

Menurut Prasetyo, penyempurnaan formulasi diperlukan untuk mengantisipasi berbagai pola bisnis yang terdapat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

“Itu tidak akan mengganggu secara substansi. Hanya formulanya lainnya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa pola bisnisnya ternyata,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Potongan 8 Persen Mulai Diterapkan

BACA JUGA:Dibawah 1 Juta! Rekomendasi HP Android Bekas Murah dan Layak untuk Kamu Para Ojol

Meski Perpres belum resmi diterbitkan, Prasetyo menyebut kebijakan pembatasan potongan menjadi 8 persen sudah mulai diimplementasikan.

Besaran tersebut jauh lebih rendah dibandingkan potongan yang sebelumnya dapat mencapai sekitar 20 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih baik bagi para pengemudi ojol.

Pemerintah memastikan proses administratif akan segera diselesaikan sebelum Perpres ditandatangani Presiden Prabowo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait