Daya Motor

KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Pabuaran Cirebon, Ini Alasannya

KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Pabuaran Cirebon, Ini Alasannya

Penutupan perlintasan tanpa palang pintu di Pabuaran-Humas PT KAI Daop 3 Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 CIREBON kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang yang dinilai berisiko terhadap keselamatan perjalanan Kereta Api dan masyarakat.

Kali ini, perlintasan yang ditutup berada di JPL KM 247+3-4 petak SindanglautCiledug, Desa Jatirenggang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis 13 Agustus 2026.

Penutupan tersebut menjadi bagian dari langkah KAI dalam menertibkan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Renovasi Fasilitas Stasiun Cirebon

Keberadaan akses yang tidak dilengkapi fasilitas keamanan dinilai dapat meningkatkan potensi kecelakaan di jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, perlintasan tersebut memiliki lebar kurang dari dua meter.

Selain itu, lokasi tidak dilengkapi petugas penjaga, rambu lalu lintas, maupun fasilitas keselamatan lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perlintasan menjadi salah satu titik yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas.

"Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api," ujar Muhibbuddin.

Ia menegaskan, penutupan perlintasan bukan semata-mata untuk membatasi mobilitas warga.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.

KAI memastikan setiap perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Semarak HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon 17 Persen Tiket Kereta untuk Keberangkatan 17 Agustus

Persyaratan tersebut diperlukan agar keberadaan perlintasan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait