Daya Motor

Kabar Terbaru Ojol: Pemerintah dan DPR Sepakat Perpres Transportasi Online Segera Terbit

Kabar Terbaru Ojol: Pemerintah dan DPR Sepakat Perpres Transportasi Online Segera Terbit

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.-Anisha Aprilia-Disway.id

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar terbaru soal regulasi ojek online (ojol) memasuki babak penting.

Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepahaman untuk mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung aturan bagi jasa transportasi online.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan antara pemerintah dan pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

BACA JUGA:Bantah Klaim Presiden Prabowo, Ojol Cirebon: Bohong Itu Mah, Cuma 30 Ribu Sehari

Menurut Prasetyo, pemerintah kini berkomitmen mempercepat proses harmonisasi agar Perpres Ojol dapat segera diterbitkan.

"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojol," ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks DPR RI, Selasa 18 Agustus 2026.

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Pemerintah dan DPR RI memasang target cukup cepat untuk penyelesaian regulasi tersebut.

Perpres yang mengatur jasa transportasi online ditargetkan dapat rampung pada akhir Agustus 2026.

Namun, apabila proses harmonisasi membutuhkan waktu lebih panjang, pemerintah menargetkan aturan tersebut paling lambat terbit pada awal September 2026.

Prasetyo mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi Perpres tersebut.

Langkah ini dilakukan agar pembahasan regulasi dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

BACA JUGA:Presiden Klaim Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat, Pengemudi Cirebon Membantah: Ada Potongan PPN

"Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco dan kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," kata Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait