Pengumuman Mukab Kadin Kabupaten Cirebon Dipersoalkan, Gara-gara ini
DISOAL. Kadin Jawa Barat sejak 2022 sekaligus Ketua Dewan Penasihat Aspanji Kabupaten Cirebon, Gus Eko Ahmadi SE (tengah) menyoal hasil pengumuman pendaftaran bakal calon ketua Kadin.-Istimewa -Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM-Pengumuman penjaringan bakal calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Cirebon periode 2026-2031 melalui musyawarah kabupaten (Mukab) soal. Persoalan mencuat setelah beredar dua dokumen pengumuman penjaringan bakal calon Ketua Kadin yang memiliki nomor dan tanggal sama.
Namun, mencantumkan ketentuan biaya berbeda. Kedua dokumen tersebut sama-sama menggunakan nomor 002/PAN-MUSKAB/KADIN.Kab.Cirebon/VIII/2026 dan bertanggal 10 Juni 2026.
Dalam dokumen yang pertama, biaya pendaftaran bakal calon Ketua Kadin ditetapkan sebesar Rp20 juta. Biaya tersebut bersifat wajib dan tidak dapat dikembalikan.
Sementara, dalam dokumen yang diperlihatkan kepada utusan salah satu bakal calon saat pertemuan pada 18 Agustus 2026, muncul ketentuan biaya lain. Yakni biaya kontribusi atau sponsor sebesar Rp100 juta. Dibayarkan saat pengambilan formulir. Kemudian biaya pengembalian formulir sebesar Rp20 juta.
Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan bakal calon mencapai Rp120 juta. Perbedaan dokumen itu pun dipertanyakan anggota Kadin Jawa Barat sejak 2022 sekaligus Ketua Dewan Penasihat Aspanji Kabupaten Cirebon, Gus Eko Ahmadi SE.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mana yang sah? Siapa yang berwenang mengubah? Atas dasar apa?” kata Gus Eko, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan nominal biaya. Hal yang lebih penting, adalah munculnya dokumen dengan nomor dan tanggal yang sama tetapi memiliki isi berbeda.
"Apalagi, posisi stempel pada kedua dokumen disebut berbeda," terangnya. Ia pun meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran. Bahkan, menyoroti adanya rekening pribadi serta opsi pembayaran secara tunai yang tercantum dalam dokumen.
BACA JUGA:Ramalan 12 Shio Hari Ini Minggu 23 Agustus 2026, 3 Shio Akan Beruntung! 1 Shio Harus Waspada
Menurutnya, mekanisme itu perlu dibuka secara transparan karena menyangkut pengelolaan dana dalam proses organisasi.
"Organisasi sebesar Kadin seharusnya tidak menarik pungutan dengan disetor ke rekening pribadi," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan biaya pencalonan tersebut. Berdasarkan penelusurannya, ia mengaku tidak menemukan ketentuan dalam AD/ART Kadin maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang secara khusus mengatur biaya pendaftaran bakal calon Ketua Kadin.
"Dasar penetapan biaya harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap bakal calon tertentu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

