Daya Motor

Terima Audiensi, Kajari Buka Pintu Pengawasan Publik

Terima Audiensi, Kajari Buka Pintu Pengawasan Publik

AUDIENSI. Kajari Kabupaten Cirebon, Dr Agus Chandra SH MH menerima audiensi perwakilan lembaga hukum dan elemen masyarakat.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga hukum melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten CIREBON, Rabu, (9/9/2026).

Mereka diantaranya, lembaga Firma Hukum Sandekala Trimurti, Aliansi Masyarakat CIREBON Bersatu, CIREBON Transparan CITRA, dan Bata Merah Nusantara atau BATARA.

Perwakilan lembaga, Firma Hukum Sandekala Trimurti ,Mulyadi Zeki mengatakan audiensi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum dan pelayanan hukum di Kabupaten CIREBON.

“Latar belakangnya ada keresahan masyarakat atas dugaan intervensi oknum pejabat sebelumnya dalam proses mutasi di lingkungan OPD dan pengadaan proyek di Pemda Kabupaten CIREBON,” ujar Zeky.

BACA JUGA:Respons Cepat Polisi 110, Pria Ditemukan Meninggal di Trotoar Kalijaga

Menurutnya, pihaknya ingin mengawal agar di era kepemimpinan Kajari yang baru, Kejaksaan Negeri Cirebon bisa bersih, profesional, dan tidak terulang kembali praktik yang mencederai wibawa institusi Kejaksaan RI.

“Kami juga mendorong sinergi antara Aparat Penegak Hukum dengan masyarakat sipil dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr Agus Chandra SH MH, mengapresiasi langkah kelompok masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membangun komunikasi dengan institusi penegak hukum.

"Kunjungan ini bukan yang pertama dilakukan elemen masyarakat. Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat juga telah datang dan berdiskusi dengan pihak Kejaksaan," ucapnya.

BACA JUGA:Tarikan Motor Matic Tiba-Tiba Lemot dan Suara Mesin Kasar? Jangan Abaikan 6 Tanda Ini

Ia berharap komunikasi semacam itu terus berkembang. Sebab, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan.

"Kami berharap mampu meningkatkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Kejaksaan akan hadir sesuai dengan tagline Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, untuk masyarakat," tuturnya.

Chandra --sapaan akrabnya memastikan akan membangun Kejaksaan yang lebih terbuka dan responsif terhadap masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui penanganan perkara, tetapi juga melalui keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan kinerja institusi penegak hukum tersebut.

BACA JUGA:Overstay 62 Hari di Kuningan, WNA Asal Australia Dideportasi Imigrasi Cirebon

"Yang paling utama yang harus dilakukan Kejaksaan adalah transparan, terbuka, dan selalu bisa menyampaikan perkembangan terhadap kerja yang dilakukan. Sehingga masyarakat tahu apa yang sudah dilakukan," terangnya.

Ia mengatakan, keterbukaan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Terlebih, jika masih terdapat pelaksanaan tugas Kejaksaan yang dinilai belum sesuai dengan harapan publik.

“Kalau memang dianggap belum sesuai, kami juga membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat agar apa yang dilakukan Kejaksaan benar-benar mendekati harapan masyarakat,” katanya.

Chandra yang belum genap satu bulan menjabat Kajari Kabupaten Cirebon itu menaruh perhatian terhadap keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Daftar Mobil Baru 2026 di Bawah Rp300 Juta, Pilih EV, Hybrid, atau Konvensional?

Ia menyebut, masyarakat bukan sekadar pihak yang menerima informasi, tetapi memiliki peran penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi.

Hal itu, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memang dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 itu peran serta masyarakat ditonjolkan dalam rangka ikut melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya tengah berupaya membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon. Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.

BACA JUGA:Transformasi KUA Dipercepat, Kemenag Dorong Penghulu Jadi Penguat Ketahanan Keluarga

“Masukan-masukan dan informasi dari masyarakat kami harapkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menyadari masih adanya stigma di tengah masyarakat yang menganggap Kejaksaan melakukan intervensi atau bahkan membentengi sejumlah OPD.

Menurutnya, stigma tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan. Pembuktiannya harus dilakukan melalui kinerja nyata. "Justru stigma itulah tugas kami. Setelah kami bekerja, teman-teman nanti yang akan menilai apakah memang stigma itu ada atau tidak,” tegasnya.

Kata Chandra institusi Kejaksaan saat ini terus memperkuat pengawasan internal. Bahkan, Kejaksaan Agung dinilai cukup aktif mengambil tindakan ketika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan.

BACA JUGA:Hari Kedua 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Meliput Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Pencarian 271 NM

Mengenai penanganan perkara korupsi, lanjut Chandra, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dari kepemimpinan sebelumnya.

Salah satunya merupakan perkara yang saat ini masih bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Memang ada beberapa PR, termasuk yang hari ini sedang kita selesaikan dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Itu merupakan peninggalan sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, pergantian pimpinan tidak serta-merta membuat perkara yang sedang berjalan berhenti. Sisa pekerjaan dari tahun sebelumnya tetap menjadi tanggung jawab institusi untuk dituntaskan.

BACA JUGA:Peluang Kerja Terbuka! DK2UKM Majalengka Gandeng Industri Lewat Vokasi Baznas

Selain perkara yang tengah berjalan, ia juga menyebut terdapat sejumlah laporan masyarakat yang masih membutuhkan evaluasi internal.

Ia pun memastikan laporan-laporan tersebut akan dikaji untuk melihat sejauh mana progres penanganannya. Ke depan, pihaknya juga akan menyiapkan sarana penyampaian informasi mengenai perkembangan tugas Kejaksaan, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait