Daya Motor

700 PPPK Kota Cirebon Diingatkan OJK: Waspada Pinjol Ilegal hingga Judol

700 PPPK Kota Cirebon Diingatkan OJK: Waspada Pinjol Ilegal hingga Judol

OJK Cirebon mengedukasi 700 PPPK Kota Cirebon agar cerdas mengelola keuangan dan waspada terhadap pinjol ilegal, judol, investasi ilegal, serta penipuan.-Apridista Siti Ramdhani-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar Kelas Literasi Keuangan (Kelingan) bagi sekitar 700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Cirebon. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor OJK Cirebon beberapa waktu lalu.

Kegiatan yang digelar secara hybrid itu dihadiri Sekretaris BKPSDM Kota Cirebon, Hj. Eriza, SE, M.Si., serta dibuka Plh. Kepala OJK Cirebon, Tesar Pratama.

Dalam sambutannya, Tesar mengatakan literasi keuangan bukan sekadar kemampuan menabung atau mengenal produk jasa keuangan. 

BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas Murah Under 100 Juta yang Irit BBM dan Mesin Bandel hingga 5 Tahun ke Depan

Literasi juga mencakup kemampuan merencanakan, mengelola, dan mengambil keputusan keuangan dengan mempertimbangkan manfaat serta risikonya.

Menurut Tesar, masyarakat perlu mengelola penghasilan rutin melalui perencanaan yang baik agar mampu memenuhi kebutuhan saat ini, mendukung tujuan keuangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

"Ini dilakukan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan saat ini, juga mendukung tujuan keuangan dan memberikan perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga," ujarnya.

OJK Ingatkan Risiko Pinjol Ilegal dan Judol

BACA JUGA:Cari Bibit Potensial, Cool Padel Series 2026 di Cirebon Sukses Digelar

BACA JUGA:Setelah 7 Tahun Vakum, Road Race Kembali Mengguncang Cirebon

Tesar mengingatkan kemudahan teknologi dalam mengakses layanan keuangan juga membawa sejumlah risiko. 

Masyarakat perlu mewaspadai pinjaman online ilegal, judi online (judol), investasi ilegal, dan penipuan digital.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait