Daya Motor

Dosen UIN SSC Dituding Judol dan Pelecehan, Kuasa Hukum: Mana Bukti dan Saksinya?

Dosen UIN SSC Dituding Judol dan Pelecehan, Kuasa Hukum: Mana Bukti dan Saksinya?

Kuasa hukum HB, Rudi Setiantono-Dede Adhitama-

RADARCIREBON.COM – Polemik yang menyeret dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC) berinisial HB memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum meminta semua pihak tidak menjatuhkan vonis berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Kuasa hukum HB, Rudi Setiantono, menegaskan persoalan yang diketahui pihaknya berkaitan dengan pinjam-meminjam uang dalam nominal sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Menurut Rudi, HB telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban tersebut apabila memang terdapat pinjaman yang belum dikembalikan.

BACA JUGA:DPR Desak Menteri Imipas Copot Kalapas Cibinong Imbas Temuan Sel Mewah

Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya tuduhan lain, termasuk keterlibatan judi online dan pelecehan seksual.

Rudi membantah tuduhan tersebut. Ia mempertanyakan dasar munculnya tuduhan karena hingga kini, menurutnya, belum ada bukti maupun saksi yang menguatkan.

"Padahal sampai dengan saat ini pun tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan untuk tuduhan tersebut, hanya berdasarkan pada media sosial," ucapnya Kamis (24/9/2026).

Ia juga menyebut belum ada pengaduan resmi terkait tuduhan tersebut melalui kanal yang disediakan UIN SSC.

BACA JUGA:Klarifikasi Ditjenpas: Bantah Temuan Ombudsman Soal 'Fasilitas Apartemen' di Lapas Cibinong

Bagi Rudi, mekanisme resmi semestinya menjadi jalur utama untuk memeriksa setiap laporan sebelum seseorang dinyatakan melakukan pelanggaran.

"Segala sesuatu itu ada aturannya, ada tata caranya, ada sarana dan salurannya. Dan tetap mengedepankan asas presumption of innocence, praduga tak bersalah," katanya.

Rudi turut menyoroti langkah pihak dekanat yang memanggil HB untuk memberikan klarifikasi setelah persoalan tersebut ramai di media sosial.

Menurutnya, HB datang memenuhi panggilan pertama sebagai bentuk iktikad baik. Namun, Rudi menyayangkan proses klarifikasi internal tersebut kemudian berkembang menjadi konsumsi publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait