Bangunan Liar Cirebon Timur Kembali Disorot, Pemda Diminta Segera Bertindak
Bangunan liar puluhan tahun di Cipeujeuh Cirebon kembali disorot.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Deretan bangunan liar dan semi permanen di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi perhatian.
Bangunan yang sebagian telah berdiri selama bertahun-tahun itu dinilai semakin tidak tertata.
Kondisinya yang lusuh dan berada di sekitar kawasan jalan juga disebut mengganggu pemandangan serta aktivitas kendaraan yang melintas.
BACA JUGA:Bukan Cuma Kanci, Bangunan Liar di Cipeujeuh Cirebon Juga Bakal Ditertibkan
Tokoh pemuda setempat, Iduy, meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret terhadap keberadaan bangunan-bangunan tersebut.
Menurut Iduy, persoalan bangunan liar di kawasan Cipeujeuh bukan masalah baru. Sejumlah bangunan bahkan disebut telah berdiri hingga puluhan tahun.
Karena itu, ia menilai penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama apabila hasil pendataan nantinya menunjukkan bangunan berdiri di atas lahan yang bukan menjadi hak penggunanya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Bangunan-bangunan ini sudah berdiri puluhan tahun. Kondisinya semakin semrawut dan tidak enak dipandang. Kalau memang melanggar aturan dan berdiri di lahan yang bukan haknya, harus segera ditertibkan,” ujar Iduy, Kamis 24 September 2026.
Status Lahan dan Sewa Lapak Perlu Diperjelas
Selain kondisi fisik bangunan, Iduy menyoroti persoalan pemanfaatan lahan dan pengelolaan lapak yang digunakan masyarakat untuk berjualan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat pedagang yang menggunakan bangunan semi permanen dengan sistem sewa.
Pembayaran sewa tersebut disebut diberikan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola lahan.
BACA JUGA:Berdiri di Lahan Aset Pemda, Bangunan Liar di Kanci Cirebon Masuk Tahap Penertiban
Informasi tersebut, menurut Iduy, perlu diverifikasi pemerintah. Pendataan tidak hanya dibutuhkan untuk mengetahui jumlah bangunan, tetapi juga memastikan siapa pemilik atau pengelola lahan serta dasar hukum pemanfaatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

