29 Karya Budaya Cirebon Jadi WBTB, Ini Daftar yang Ditetapkan
Sebanyak 29 karya budaya Cirebon telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).-M Fazrurochman -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kota Cirebon memiliki sekitar 250 karya budaya yang telah teridentifikasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 karya budaya kini telah mendapatkan penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon terus mendorong pendataan sekaligus pengusulan karya budaya yang belum mendapatkan pengakuan WBTB.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kekayaan budaya Cirebon tidak hanya tercatat, tetapi juga tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Kekurangan 2.000 Pegawai, Rekrutmen CPNS Terkendala Fiskal
BACA JUGA:OPPO Find Series vs HP Flagship Lain, Ini Perbandingan Kamera dan Desainnya
Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan, proses pendataan dan pengusulan karya budaya terus dilakukan.
Pihaknya juga melengkapi berbagai dokumen yang menjadi persyaratan penetapan WBTB.
“Kita punya sekitar 250 karya budaya. Yang baru ditetapkan sekitar 29,” ujar Agus, Kamis (24/9/2026).
10 Karya Budaya Cirebon Diusulkan pada 2026
BACA JUGA:PSI Sebut Gugatan Ijazah Gibran Manuver Tidak Beradab, Singgung Nasib Kaesang dan Jan Ethes
Pada 2026, Disbudpar Kota Cirebon mengusulkan 10 karya budaya ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dari 10 karya tersebut, tujuh di antaranya berhasil ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat 2026.
Berikut tujuh karya budaya Cirebon yang ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat 2026:
- Sirop Tjampolay
- Sega Lengko
- Sate Kalong
- Nasi Langgi
- Mie Koclok
- Kue Tapel
- Ngisis Wayang Kulit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

