Daya Motor

Portal Tutup Akses Warga Pabedilan, KAI dan PT DAR Saling Tak Mengakui

Portal Tutup Akses Warga Pabedilan, KAI dan PT DAR Saling Tak Mengakui

Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon-Dede Adhitama-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 CIREBON, Jalan Siliwangi, Rabu 30 September 2026.

Mereka mempersoalkan penutupan akses jalan menuju kawasan perumahan dan tempat kerja warga di Jalan Raya Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Aksi pemortalan tersebut dinilai membuat aktivitas masyarakat terganggu. Persoalan semakin rumit karena pihak PT KAI maupun PT DAR disebut sama-sama tidak mengakui sebagai pihak yang memasang portal tersebut.

BACA JUGA:Jembatan Kuno Kalibaru Dibongkar, PT KAI dan Walikota Cirebon Dilaporkan Polisi

Kuasa hukum warga, Reno, mengatakan persoalan bermula ketika akses keluar-masuk masyarakat di salah satu perumahan di Pabedilan ditutup menggunakan portal.

“Awalnya ada aksi pemortalan sehingga masyarakat dari perumahan tersebut tidak memiliki akses untuk keluar jalan,” katanya.

Menurutnya, warga semula menduga portal tersebut berkaitan dengan PT KAI lantaran pada portal terdapat plang perusahaan tersebut. Warga kemudian mendatangi pihak KAI untuk meminta kejelasan.

Namun, dalam pertemuan yang melibatkan PT KAI, PT DAR, dan perwakilan masyarakat, persoalan tersebut justru belum menemukan titik terang.

“Kami menduga ini milik PT DAR awalnya. Tapi setelah kami bertemu antara PT KAI, PT DAR dan masyarakat, ternyata PT DAR maupun KAI tidak mengakui bahwa portal itu milik mereka,” ungkapnya.

Reno menyebut kondisi tersebut membuat warga tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas penutupan akses jalan.

BACA JUGA:Hebat! PT KAI Daop 3 Cirebon Operasikan 3.762 Kereta Api Selama Lebaran Tanpa Insiden

“Jadi saya tidak tahu ini milik siapa, siapa yang memortal sehingga akses jalan bagi masyarakat itu ditutup,” katanya.

Karena pertemuan berakhir tanpa kesepakatan, tim hukum masyarakat menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Karena deadlock, tidak ada titik temu apa pun, maka kami dari tim hukum masyarakat akan melanjutkan melalui sebuah proses hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Reno.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait