Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wabup Indramayu Tetap Sah
Upaya praperadilan Wabup Indramayu, Syaefudin ditolak PN Bandung.-Foto: PN Bandung-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Upaya hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, untuk lepas dari status tersangka kasus korupsi kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dede Halim, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dalam sidang putusan, Jumat, 2, Oktober 2026.
Hakim menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi.
Majelis hakim menepis dalil kubu Syaefudin yang sebelumnya mengeklaim penetapan status tersangka tersebut cacat formil.
BACA JUGA:Tiga Anak Terjebak di Rumah Saat Kebakaran di Cirebon, Bocah 3 Tahun Dievakuasi Damkar
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," ujar Dede Halim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang 3 PN Bandung.
Kasus yang menjerat Syaefudin bermula dari dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 18 miliar.
Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Mundu Pesisir Terbakar hingga Motor Ikut Hangus
Kuasa hukum Syaefudin, Peri Maulana, mengaku akan mematuhi putusan tersebut meski memberikan sejumlah catatan kritis. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim terkait kecukupan alat bukti yang diajukan pihak kejaksaan.
Peri menjelaskan bahwa salah satu dari tiga alat bukti yang diajukan Kejati Jabar telah dianulir oleh hakim, yakni keterangan ahli yang hanya diserahkan secara tertulis.
Ia pun menyayangkan pendekatan hakim yang dinilai lebih mengedepankan kuantitas saksi dibanding substansi kesaksian.
"Yang kami sayangkan itu pertimbangan terkait dengan keterangan saksi. Hakim hanya menilai dari sisi kuantitas, berapa jumlah saksinya. Yang dipertimbangkan bukan kualitas keterangannya, apakah itu berkaitan erat dengan perkara atau tidak," tegas Peri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

