Daya Motor

MK Putus Gugatan Gibran, Tak Temukan Ijazah SMA tapi Status Wapres Tak Batal

MK Putus Gugatan Gibran, Tak Temukan Ijazah SMA tapi Status Wapres Tak Batal

Mahkamah Konstitusi (MK).-mkri.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat.

BACA JUGA:MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Cawapres 2024 Didiskualifikasi

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Hakim konstitusi Adies Kadir membacakan bagian pertimbangan putusan dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sidang pengucapan putusan tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB setelah Suhartoyo mengetukkan palu sebagai tanda persidangan resmi dibuka.

MK Kabulkan Sebagian Eksepsi KPU

Selain menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, MK juga memberikan putusan terhadap eksepsi yang diajukan pihak termohon.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya.

BACA JUGA:Prabowo Serahkan Perkara Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Tak Mau Intervensi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase