Mau Beli Mobil Listrik Lebih Murah? Begini Cara Memanfaatkan Insentif Pemerintah
Syarat TKDN, insentif PPN DTP, kredit EV, hingga promo home charging PLN agar lebih hemat.-Giant Asparagus-pexels.com
RADARCIREBON.COM – Harga mobil listrik masih menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum konsumen memutuskan beralih dari kendaraan konvensional.
Kabar baiknya, pemerintah menyediakan sejumlah insentif yang dapat membuat biaya pembelian dan penggunaan kendaraan listrik menjadi lebih ringan.
Penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di Indonesia terus berkembang.
Mobil listrik kini semakin mudah ditemui di berbagai daerah, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan yang menawarkan biaya operasional lebih efisien dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Mobil Listrik Changan Nevo Q05 Baru Diperkenalkan, Pesanannya Langsung Tembus 1.000 Unit!
Selain biaya operasional yang relatif hemat, calon pembeli juga bisa memanfaatkan berbagai program insentif dan kemudahan pembiayaan dari pemerintah maupun lembaga terkait.
Menariknya, sebagian insentif tersebut dapat langsung diperhitungkan dalam proses pembelian.
Artinya, konsumen tidak perlu mengurus klaim secara mandiri melalui aplikasi atau website tertentu.
Meski demikian, masih banyak calon pembeli yang belum memahami ketentuan dan syarat untuk mendapatkan insentif kendaraan listrik.
BACA JUGA:Cicilan Motor Listrik Cuma Rp622 Ribu? Cek Dulu Hitung-hitungan Tenornya
BACA JUGA:HP Gaming Terbaru Oktober 2026 Mulai Bermunculan, Spesifikasinya Bikin Gamer Tergoda
Padahal, prosesnya relatif mudah selama konsumen memilih kendaraan yang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bentuk Insentif Pemerintah untuk Pembelian Mobil Listrik
Sebelum membeli mobil listrik, konsumen perlu memahami beberapa bentuk insentif dan kemudahan yang tersedia. Berikut sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan mobil listrik berbasis baterai:
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP). Pemerintah menanggung sebagian besar PPN sehingga pajak yang harus ditanggung pembeli menjadi lebih murah dibandingkan harga normal.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di sejumlah daerah, tarif yang dikenakan untuk mobil listrik dapat mencapai 0 persen atau mendapatkan diskon pajak daerah.
- Bebas aturan ganjil-genap. Mobil listrik mendapatkan pembebasan dari pembatasan akses jalan berdasarkan aturan ganjil-genap di kawasan perkotaan tertentu.
- Diskon tarif listrik dan layanan pasang baru. PLN menyediakan sejumlah promo, termasuk diskon tambah daya dan tarif pengisian daya atau home charging pada malam hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
