Respons Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Mantak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD soroti gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK. -Foto: Terus Terang Mahfud MD-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan pandangan terkait putusan gugatan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai bahwa Mahkamah Konstitusi memang tidak berwenang memutus perkara tersebut karena kendala legal standing dan tenggat waktu yang sudah terlampaui.
Menurut Mahfud, secara administratif dan hukum, posisi Gibran saat ini sudah menjabat sebagai wapres, bukan lagi calon presiden.
Ia menekankan bahwa setelah melewati periode tiga hari pascapendaftaran, pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam sengketa pencalonan dianggap sudah tidak relevan.
BACA JUGA:Kazakhstan Imbang, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Lagi! Kini Unggul Tipis
"MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat. Kan dulu sudah, sekarang sudah bukan lagi. Enggak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat?" ujar Mahfud dikutip radarcirebon.com, Rabu, 7, Oktober 2026.
Mahfud menambahkan bahwa hakim MK sebenarnya memiliki keberanian untuk mengeluarkan putusan deklaratur terkait temuan tersebut.
Namun, putusan tersebut dianggap tersembunyi karena MK tetap tidak berani memutus perkara dikarenakan batasan wewenang dan kompetensi absolut.
"MK tidak menemukan ijazah. Berarti nggak ada ijazahnya. Cuma MK enggak berani memutus ini karena legal standing enggak ada," jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SD Alami Luka Bakar, Ini Kronologi dan Kondisi Korban
Lebih lanjut, ia memprediksi bahwa temuan ini berpotensi memicu masalah terkait validitas pencalonan pada periode lalu.
Hal ini disebabkan adanya pernyataan hakim yang tersirat di dalam persidangan sebelumnya.
"Kalau mau, iya bisa muncul hukum administrasi ya, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK," tambahnya.
Terkait langkah hukum lanjutan di luar ranah MK, Mahfud menyebut bahwa otoritas penanganan hukum pidana akan kembali kepada kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
