Terungkap di Majalengka! Data BPS dan Kemensos Beda Jauh, 77 Ribu Aduan Bansos Muncul
Persoalan data bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan dalam audiensi masyarakat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Rabu 7 Oktober 2026.-Ono Cahyono-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Persoalan data bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan.
Dalam audiensi masyarakat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, terungkap adanya perbedaan data kemiskinan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Audiensi yang berlangsung di Gedung Bhinneka Yudha Sawala, Rabu, 7 Oktober 2026, itu juga mengungkap sekitar 77 ribu data aduan masyarakat yang tercatat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka.
Persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai keluhan warga, mulai dari perubahan status penerima bansos, perubahan desil, ketidaktepatan sasaran bantuan, hingga persoalan kepesertaan PBI-JK dan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Oknum PPPK Dinkes Majalengka Diamankan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta Mulai Terungkap
Pertemuan itu mempertemukan Ruas Masyarakat, LP3 DPP Jawa Barat, Dinsos, BPS dan DPRD Kabupaten Majalengka untuk membahas persoalan data perlindungan sosial yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
77 Ribu Aduan Bansos Jadi Sorotan
Angka sekitar 77 ribu aduan menjadi salah satu perhatian utama dalam audiensi. Data tersebut menggambarkan besarnya persoalan yang harus dihadapi pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data perlindungan sosial.
Kepala Dinsos Kabupaten Majalengka, Dr Drs H Nasrudin MMPd, menjelaskan bahwa persoalan data bansos tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pendataan pemerintah yang menggunakan berbagai sumber data.
BACA JUGA:DLH Majalengka Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah, Total Jadi 14 Armada
BACA JUGA:Simulasi Biaya Perpanjangan STNK Mobil Listrik 2026, Berapa yang Harus Dibayar?
Menurut Nasrudin, data penerima bantuan merupakan hasil pengolahan dan pemadanan sejumlah sumber data pemerintah.
Data tersebut kemudian melalui proses cleansing atau pembersihan untuk menyesuaikan kondisi masyarakat dengan indikator yang telah ditentukan.
Proses tersebut memungkinkan terjadinya perubahan status penerima bantuan apabila sistem menemukan data yang dinilai tidak lagi sesuai dengan indikator.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
