Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru? Ini Aturan dan Biayanya

Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru? Ini Aturan dan Biayanya

Telat perpanjang SIM sehari bisa membuat Anda harus bikin SIM baru.-korlantas polri-

RADARCIREBON.COM – Terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) meski hanya satu hari bisa membuat pemilik kendaraan harus mengurus penerbitan SIM baru. 

Artinya, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak otomatis bisa diperpanjang, meskipun keterlambatan hanya berselang sehari.

Ketentuan ini penting diperhatikan agar pemilik kendaraan tidak salah memperkirakan prosedur dan biaya yang harus disiapkan. 

Sebab, perpanjangan SIM dan penerbitan SIM baru memiliki mekanisme serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berbeda.

BACA JUGA:Simulasi Biaya Perpanjangan STNK Mobil Listrik 2026, Berapa yang Harus Dibayar?

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu, seperti keadaan kahar atau force majeure, sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa Berlaku SIM dan Aturan Perpanjangannya

SIM perseorangan dan SIM umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemilik kendaraan perlu mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA:KNPI Cirebon Dorong Edukasi Perilaku Seksual Berisiko, DPRD Kaji Usulan Perda

BACA JUGA:Weton Jawa dan Potensi Rezeki: Cara Mengetahui Peluang Finansial Menurut Primbon

Dalam aturan tersebut, SIM yang masa berlakunya telah habis harus diajukan untuk penerbitan SIM baru. 

Dengan demikian, pemilik tidak bisa mengandalkan masa tenggang otomatis setelah tanggal kedaluwarsa.

Sebagai contoh, jika masa berlaku SIM tercantum sampai 6 Oktober 2026, kemudian pemilik baru mengurusnya pada 7 Oktober 2026, SIM tersebut sudah melewati masa berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: