Syarat Perpanjangan SIM A dan C 2026, Cek Dokumen dan Biaya Terbaru
Jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan pada prinsipnya harus mengajukan penerbitan SIM baru, bukan sekadar memperpanjang dokumen lama.-Dok. Disway-
RADARCIREBON.COM – Jangan sampai terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan pada prinsipnya harus mengajukan penerbitan SIM baru, bukan sekadar memperpanjang dokumen lama.
Karena itu, pemilik SIM sebaiknya mengecek tanggal kedaluwarsa dan menyiapkan dokumen persyaratan sejak jauh-jauh hari.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir, baik melalui pelayanan langsung maupun layanan digital yang tersedia.
BACA JUGA:Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru? Ini Aturan dan Biayanya
BACA JUGA:Laptop Modular Terbaik 2026, Bisa Bongkar Pasang dan Upgrade Komponen
Lantas, dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM? Berikut persyaratan administrasi yang perlu diperhatikan agar proses pengajuan berjalan lancar.
1. Siapkan KTP dan SIM Lama
Dokumen utama untuk memperpanjang SIM adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan SIM lama yang akan diperpanjang.
Untuk pengurusan secara langsung, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP dan SIM lama sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
BACA JUGA:Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Baterai Awet dan Pengisian Daya Cepat
BACA JUGA:Perpanjang STNK Mobil Listrik 2026 di Jawa Barat, Cek Biaya dan Aturan PKB
Pastikan data pada KTP dan SIM terbaca jelas serta sesuai. SIM lama harus dibawa karena dokumen tersebut menjadi dasar pengajuan perpanjangan selama masa berlakunya belum habis.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
