Warga Cluster Manara Keluhkan Proyek Pipa Gas, Jalanan Rusak Parah
Kondisi jalan rusak akibat jaringan pipa gas di kawasan Perumahan Kopi Montong, Kota Baru Keandra, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon-Dede Adhitama-
RADARCIREBON.COM – Pemasangan jaringan pipa gas di kawasan Perumahan Kopi Montong, Kota Baru Keandra, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai keluhan warga.
Galian memanjang, tumpukan tanah, dan material yang berserakan di jalan lingkungan dinilai mengganggu kenyamanan serta akses penghuni perumahan.
Salah seorang warga Cluster Manara, Qorib, mengaku kecewa dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menyoroti kondisi lingkungan yang dinilai berantakan serta minimnya pemberitahuan kepada warga sebelum pekerjaan berlangsung.
“Saya sangat kecewa. Lingkungan rumah kami yang sebelumnya dapat digunakan dengan baik, tiba-tiba mengalami gangguan akibat pekerjaan proyek. Kami sebagai penghuni tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Ini bukan cara kerja yang profesional,” tegasnya Sabtu (10/10/2026).
BACA JUGA:Tabungan Digital CIMB Niaga Jadi Pilihan Gen Z Lawan Biaya Siluman
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seharusnya dilakukan dengan perencanaan yang jelas, memperhatikan keselamatan, serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat.
Pelaksana proyek juga dinilai perlu memastikan akses menuju rumah warga tetap aman dan kondisi jalan dipulihkan setelah pekerjaan selesai.
Qorib mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti keluhan warga dengan memeriksa pelaksanaan proyek, termasuk dokumen perizinan yang dipersyaratkan, pihak yang bertanggung jawab, serta kewajiban pemulihan fasilitas lingkungan.
Ia meminta agar pihak pemilik atau operator jaringan gas, kontraktor pelaksana, dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA:FLS 2026 Jadi Ruang Dialog Mahasiswa dengan Kepala Bakom RI dan Menteri Koperasi
“Ini harus diperiksa secara menyeluruh. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat pekerjaan proyek. Jika seluruh perizinan sudah lengkap, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta klarifikasi mengenai dugaan persetujuan dari PT Tulus Asih Group selaku pengembang Perumahan Kopi Montong Kota Baru Keandra.
Menurutnya, dokumen persetujuan tersebut perlu diperiksa bersama perizinan teknis lain yang mungkin diwajibkan sesuai status jalan dan jenis jaringan yang dibangun.
Warga berencana menyampaikan keberatan secara resmi kepada PT Tulus Asih Group, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
