Pendampingan Hukum untuk Perawat T yang Diduga Dianiaya Dokter TO

Pendampingan Hukum untuk Perawat T yang Diduga Dianiaya Dokter TO

Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni.-Dede Adhitama-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menyiapkan pendampingan hukum bagi Perawat berinisial T (30) yang melaporkan seorang dokter spesialis bedah atas dugaan penganiayaan di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon. 

PPNI memastikan anggotanya akan mendapatkan bantuan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan pihaknya telah menerima laporan langsung dari T. 

PPNI juga telah mendengarkan kronologi kejadian yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

BACA JUGA:Kios Dibongkar, Pedagang Taman Jomantara Majalengka Jualan dengan Cara Berbeda 2027

BACA JUGA:Sekda Kuningan Terseret Gugatan Wanprestasi, Bupati Dian Bilang Begini soal Demosi

Sebagai anggota aktif PPNI, T akan mendapatkan pendampingan dari tim penasihat hukum organisasi, terutama dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena beliau anggota kami yang aktif, tentunya kami berkewajiban mendampingi. PPNI memiliki tim penasihat hukum yang nantinya akan memberikan pendampingan,” ujar Eni, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pendampingan hukum akan diberikan apabila T kembali dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. 

Bantuan tersebut juga dapat berlanjut hingga proses di kejaksaan maupun persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap tersebut.

BACA JUGA:Dompet Tetap Aman! Ini 5 HP Rp 1 Jutaan yang Cocok untuk Pelajar dan Pekerja Lapangan

Menurut Eni, pendampingan hukum itu diberikan atas permintaan T. 

Meski demikian, PPNI menyerahkan keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya kepada perawat yang bersangkutan.

Eni menyebut dugaan kekerasan terhadap perawat tersebut merupakan kasus pertama yang diketahuinya di Kabupaten Cirebon. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait